Satlantas Jakbar Pastikan Tak Berlakukan Sanksi Tilang Manual ke Pengendara
Satlantas Jakbar memastikan tidak memberlakukan tilang manual terhadap para pengendara.
IDXChannel - Satuan Lalu Lintas wilayah Jakarta Barat memastikan tidak memberlakukan tilang manual terhadap para pengendara. Hal itu menyusul arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Bahwa saat ini tidak diberlakukan tilang manual. Sejak arahan bapak Kapolri, dilanjutkan dengan arahan bapak Kapolda dan Dirlantas," kata Kasat Lantas wilayah Jakarta Barat Kompol Maulana Karipesina saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Meski demikian, kata dia, para anggota Satlantas masih dikerahkan untuk malakukan pengaturan lalu lintas. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap pengendara, pihaknya hanya memberikan sanksi teguran.
"Ya diberikan teguran, tidak penindakan berupa hukum tapi penindakan berupa teguran," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintakan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut sebagaimana dilihat, Jumat (21/10/2022).
(NDA)