News

Sebelum Diblokir PPATK, Rafael Alun Sempat Bolak-balik ke Safe Deposit Box

Riana Rizkia 12/03/2023 09:36 WIB

Setelah pemblokiran tersebut, PPATK pun berkonsultasi dengan KPK, barulah terungkap jika satu safe deposit milik Rafael Alun sebesar Rp37 miliar

Sebelum Diblokir PPATK, Rafael Alun Sempat Bolak-balik ke Safe Deposit Box (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap jika mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik ke safe deposit box.

Hal tersebut ia lakukan sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK," kata Mahfud, Sabtu (11/3/2023).

Setelah pemblokiran tersebut, PPATK pun berkonsultasi dengan KPK, barulah terungkap jika satu safe deposit milik Rafael Alun sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS. Selanjutnya PPATK menggali informasi untuk menemukan deposit box lainnya.

“Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS,” ucapnya. Mahfud menjelaskan, berdasarkan ilmu intelijen keuangan, dan bukan bukti hukum, kasus Rafael Alun merupakan proyek pencucian uang. 

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, ia telah bersurat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dan terungkap jika telah ada laporan kepada KPK mengenai kecurigaan terhadap harta Rafael pada tahun 2013, namun belum ditindaklanjuti.

"Saya sampaikan ke Pak Firli, Pak Firli kok ini ada belum ditindaklanjuti? Pak Firli bilang wah saya belum tahu bos. Sesudah itu saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK," katanya. 

"Maka terus dipanggil kan, karena surat saya itu dan teriakan publik. Rp56 miliar kekayaan tidak wajar. Tahu engga, sesudah diperiksa ulang semua transaksinya itu ada Rp500 miliar yang terkait dengan dia," sambungnya. 

Menurut Mahfud, wajar jika Menteri Keuangan tidak mengetahui adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungannya. Karena tindakan tersebut memiliki mekanisme berbeda dengan korupsi. 

"Bukti pencucian uang seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa Menteri," katanya. 

(SAN)

SHARE