News

Surpres Jokowi soal RUU Perampasan Aset Sudah Dikirimkan ke Senayan

Riana Rizkia 05/05/2023 15:35 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Surpres RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023.

Surpres Jokowi soal RUU Perampasan Aset Sudah Dikirimkan ke Senayan. (Foto Riana Rizkia/MPI)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Surpres RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023.

Surpres tersebut, kata Mahfud, juga telah dikirim ke DPR RI bersamaan dengan surat tugas bagi empat pejabat pemerintah setingkat menteri yang nantinya bakal terlibat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Prioritas tahun 2023, maka sekarang pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023, Presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu Surat Presiden kepada DPR yang dilampiri dengan RUU Perampasan Aset dalam tindak pidana. Itu surat Surpres-nya sudah dikirim, sudah dikeluarkan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

"Kemudian ada surat tugas, siapa pemerintah yang ditugaskan untuk membahas ini bersama DPR," sambungnya.

Mahfud menjelaskan, ada empat pejabat setingkat menteri yang terlibat, yakni Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Itu berdasarkan surat tugas dari Presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR dan agar segera dibahas dengan serius," katanya.

(YNA)

SHARE