News

Terungkap Cara Rafael Alun Samarkan Uang Rp5,2 Miliar

Riyan Rizki Roshali 27/09/2023 15:44 WIB

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani persidangan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Terungkap Cara Rafael Alun Samarkan Uang Rp5,2 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani persidangan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Adapun dalam sidang ini, jaksa mengungkap cara Rafael Alun menyembukan uang sebesar Rp5,2 miliar. Adapun sidang kali ini mantan Direktur Utama PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Ujeng Arsatoko duduk sebagai saksi.

Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan dari Ujang terkait Rafael Alun. Jaksa menyebut PT ARME yang didirikan Rafael Alun dan istrinya Ernie Meike Torondek pernah dipinjam untuk pengurusan wajib pajak.

“Dapat saya jelaskan bahwa PT ARME dipinjam bendera oleh Rafael dan saya sebagai Dirut hanya memikirkan bagaimana PT ARME juga memperoleh bagian pendapatan setidaknya 100 jt dari peminjaman bendera itu sehingga waktu itu dibuat skenario tersebut oleh FX Wijayanto dan Rafael. PT ARME hanya dipinjam bendera saja oleh terdakwa bagaimana?,” ucap jaksa.

“Ada satu klien itu waktu itu cuman meminjam bendera saja. Ada satu versi, adapihak di luar ARME dia punya klien tapi nggak punya perusahaan. Kemudian dia pinjam bendera, pinjam PT untuk melakukan jasa perpajakan,” jawab Ujeng.

Kemudian Jaksa kembali membacakan BAP dari Ujeng terkait dana taktis. Dalam BAP tersebut, disebutkan bahwa dana taktis perusahaan senilai Rp5,2 miliar. 

“Saudara menerangkan terkait dana taktis tadi. Dana taktis yang dititipkan 5,2 miliar sekian itu adalah semacam dana yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo yang seolah-olah dimiliki PT ARME. Namun sebenarnya yang punya dana tersebut adalah Rafael karena memang posisi ARME hanya dipinjam benderanya saja. Sehingga semua yang mengatur saudara Rafael,” kata jaksa.

“Yang menjadi perhatian saya waktu itu hanya masalah pajak saja. Di sana saya sampaikan pajak harus benar-benar dibayarkan karena apabila tidak dibayarkan akan ditagih orang pajak di kemudian hari. Maksudnya pajak ARME,” tanya jaksa.

“Pajaknya ARME,” jawab Ujeng.

“Berarti dari dana taktis tadi yang dititipkan Rp5,2  miliar itu seluruhnya ke terdakwa?,” tanya jaksa.

“Iya,” jawabnya.

Selain itu, jaksa mempertanyakan terkait penggunaan dana taktis dari Rafael Alun. Namun, Ujeng mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui perihal tersebut.

“Salah satunya untuk pemeriksa yang mengurus ke dalam kantor pajaknya?,” tanya jaksa.

“Saya sebenarnya di situ nggak tahu. Saya taunya dari perusahaan kirim ke Pak Rafael dari Pak Rafael saya nggak tau apakah itu ke pemeriksa atau berhenti ke Pak Rafael saya nggak tau,” timpal saksi.

(SLF)

SHARE