Apakah KPR Syariah Sudah Bebas Riba?
KPR syariah diketahui menggunakan akad murabahah atau perjanjian jual beli dengan mengusung prinsip syariat Islam.
IDXChannel - KPR syariah diketahui menggunakan akad murabahah atau perjanjian jual beli dengan mengusung prinsip syariat Islam. Dengan kata lain, pada setiap transaksi tidak menerapkan bunga.
Lalu bagaimana bank mendapat keuntungan dalam hal ini?
Melansir dari lifepal.co.id, Selasa (15/11/2022) Bank tetap mengambil keuntungan dari harga penjualan rumah yang sudah disepakati bersama. Di mana bank syariah akan membeli rumah yang nasabah inginkan terlebih dahulu, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang sudah dinaikkan dari harga sebelumnya.
Kemudian nasabah akan membayar dengan cara mencicilnya sesuai dengan batas waktu dan harga yang sudah ditentukan atas kesepakatan bersama. Maka dari itu transaksi dengan jual beli dalam hal ini hukumnya halal dan bebas riba.
Berbeda dengan KPR Konvensional yang sudah pasti menerapkan bunga pada saat transaksi cicilannya yang biasa dilakukan per bulan. Ini tentu bertentangan dengan prinsip syariat Islam yang tidak memperbolehkan menerima manfaat apapun dari transaksi perjanjian pinjam-meminjam.
Seperti adanya tambahan biaya dari transaksi pinjam-meminjam yang disebut dengan Riba Qardh. Maka sudah jelas bahwa KPR Konvensional hukumnya tidak halal karena mengandung riba qardh.
Jika ditanya mana yang lebih baik diambil antara KPR Syariah atau KPR Konvensional? Jawabannya yaitu kembali pada preferensi pribadi masing-masing nasabah.
Apabila nasabah ingin melakukan aktivitas ekonomi yang sesuai dengan prinsip dan landasan syariat islam, lebih baik mengambil produk KPR Syariah yang tidak mengandung riba.
Adapun Ust Adi Hidayat dalam sebuah kanal Youtube menjelaskan ihwal hukum kredit rumah di Bank Syariah. Jika angsurannya dilakukan di bank syariah tanpa mendapatkan tambahan biaya dari akad jual beli maka tidak termasuk riba.
“jika angsurannya tidak mengangsur dari sistem hukum riba, seperti melakukan angsuran KPR di Bank Syariah dengan akad jual beli yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dan anda tidak mendapatkan manfaat apapun dari transaksi yang dilakukan maka itu tidak termasuk pada riba," ucap Ust Adi Hidayat.
(DES/ Rita Hanifah)