Biaya Perjalanan Haji Turun Jadi Rp39 Juta, Ini Rinciannya
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VII DPR sepakat untuk menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1443H/2022M sebesar Rp39.886,009.
IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VII DPR sepakat untuk menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1443H/2022M sebesar Rp39.886,009. Kesepakatan itu dilakukan pada rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada Rabu (13/4/2022).
"Rata-rata yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp39.886,009," ujar Yaqut dalam siaran YouTube DPR RI, Rabu (13/4/2022)
Yaqut menyampaikan besaran real rata-rata biaya haji 1443H/2022M perjamaah sebesar Rp81.747.844.04. Terdiri dari bipih rata-rata yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp39.886,009, penggunaan nilai manfaat sebesar Rp41.503.216,24 dan biaya protokol kesehatan sebesar Rp808.618,8.
Biaya haji pun ditetapkan dalam mata uang rupiah seperti biaya haji pada tahun 1441/2019 yang lalu. Meskipun sebagian besar biaya operasional haji juga ada yang dibayarkan dalam mata uang asing yaitu SAR.
Sementara itu, berdasarkan data dari Dirjen PHU Kemenag, Bipih 2022 yang dibayarkan jemaah sebesar Rp39.886.009 yang terdiri dari biaya penerbangan sebesar Rp29.500.000, Living cost Rp5.770.005, visa Rp1.154.001.
Lalu sebagian akomodasi jemaah di Madinah sebesar Rp769.334 dan sebagian akomodasi jamaah di Makkah sebesar Rp2.692.669.
Dengan demikian, biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp4.228.422.95.519,71. Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jamaah. (TYO)