sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp39,8 Juta, DPR: Tak Dibebankan ke Jamaah

Economics editor Dimas Choirul
13/04/2022 21:16 WIB
Pemerintah telah memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jemaah Haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009 per jamaah.
Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp39,8 Juta, DPR: Tak Dibebankan ke Jamaah (FOTO: MNC Media)
Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp39,8 Juta, DPR: Tak Dibebankan ke Jamaah (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jemaah Haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009 per jamaah. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta. Meski naik Rp4,8 juta namun kenaikan ini tidak dibebankan ke calon jamaah haji.


Hal ini diputuskan melalui rapat Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI, di Gedung DPR, Senayan pada Rabu (13/4/2022) malam.


"BP rata-rata per jamaah tahun 1443 Hijriah atau tahun 2022 masehi disetujui sebesar Rp81.747.844,04,- yang terdiri dari BP rata-rata yang dibayar langsung oleh jamaah haji sebesar Rp39.886.009,-," ujar Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, Rabu.


Menurut Yandri, meski ada kenaikan namun  biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada calon haji. Hal ini juga akan disesuaikan dengan embarkasi keberangkatannya sedangkan penggunaan nilai manfaat dalam penyelanggaraannya ibadah haji tahun ini sebesar Rp4.228.422.095.519 rupiah dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jamaah adalah sebesar 41.153.216 rupiah.


"Kami berharap Kemenag terus meningkatkan kualitas ibadah haji, meningkatkan diplomasi kuota haji kepada pemerintah Arab Saudi. Karena saat ini daftar tunggu semakin panjang dan yang paling panjang tentu adalah Makassar hampir 50 tahun," kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement