Tarif PPN untuk Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah, Seberapa Besar?

IDXChannel – Berapakah tarif PPN untuk perjalanan ibadah haji dan umrah? Sebelumnya, Pemerintah telah merilis aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu, antara lain jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah.
Pada dasarnya, perjalanan ibadah tidak dikenakan PPN. Dalam UU PPN, Jasa Ibadah keagamaan adalah sebuah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga baik ibadah haji, ibadah umrah, dan ibadah-ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN. Namun, ibadah haji atau umrah khusus, kunjungan ke Vatikan dan Yerusalem tetap dikenakan pajak.
Nah, berapakah tarif PPN untuk perjalanan ibadah haji dan umrah tersebut?
Tarif PPN Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah
-
Tarif PPN atas Jasa Perjalanan Ibadah Keagamaan
Pengaturan tarif PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2022 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu. Beleid tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mana menaikkan tarif PPN menjadi 11%.
PMK tersebut mengatur beberapa ketentuan terkait dengan PPN pada JKP tertentu, termasuk mengenai perjalanan ibadah keagamaan seperti haji dan umrah. PPN yang dikenakan menurut PMK tersebut adalah 1,1% dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain, namun jika tidak dirinci akan dikenakan 0,55%
Berikut adalah rincian tarif PPN yang dikenakan atas jasa perjalanan ibadah keagamaan:
Jasa |
Pengenaan |
---|---|
Jasa Keagamaan, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian kotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan |
Non-JKP |
Jasa perjalanan ibadah Umrah dan ibadah lainnya. |
Non-JKP |
Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain |
PPN besaran tertentu Tarif 1,1% |
Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain |
PPN besaran tertentu Tarif 0,55% |