IDXChannel - Sejak 1 April 2022, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen ke 11 persen. Kebijakan ini dinilai menambah beban masyarakat yang saat ini sudah dibebani kenaikan harga bahan kebutuhan pokok.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Suryo Utomo menegaskan bahwa jika memang pengenaan PPN untuk barang dan jasa yang dikenakan dirasa memberatkan, pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala.
“Penerapan perpajakan kan memang harus dievaluasi secara berkala, sesuai kondisi masyarakat secara menyeluruh,” kata Suryo dalam diskusi virtual, Selasa (5/4/2022).
Adapun Suryo menegaskan bahwa sejumlah barang seperti emas batangan, daging, gula konsumsi, kitab suci, hingga listrik bebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai atau tarif PPN. Hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan UU HPP, yang hingga saat ini belum terbit.
Selanjutnya sejumlah jasa seperti kesehatan, pendidikan, sosial bebas dari pengenaan PPN. Lalu, pemerintah pun tidak mengenakan PPN terhadap vaksin, buku, kitab suci, air bersih, dan listrik di bawah 6.600 VA.