-
Jasa Perjalanan Ibadah Keagamaan Tidak Kena PPN
Setelah mengetahui rincian tarif PPN di atas, berikut adalah beberapa jenis jasa perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata yang tidak terkena PPN sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3), PMK 92/2020, antara lain:
- Ibadah haji khusus dan/atau umrah ke kota Mekkah dan Madinah untuk peserta perjalanan beragama Islam
- Ibadah ke kota Yerusalem dan/atau kota Sinai untuk peserta perjalanan beragama Kristen
- Ibadah ke Vatikan dan/atau kota Lourdes untuk peserta perjalanan beragama Katolik
- Ibadah ke kota Uttar Pradesh dan/atau kota Haryana untuk peserta perjalanan beragama Hindu
- Ibadah ke kota Bodh Gaya dan/atau kota Bangkok untuk peserta perjalanan beragama Buddha
- Ibadah ke kota Qufu untuk peserta perjalanan beragama Konghucu
Itulah rincian dari tarif PPN untuk perjalanan ibadah haji dan umrah, beserta beberapa ibadah keagamaan lainnya.