SYARIAH

Industri Halal RI, Hanya Label atau Gaya Hidup?

Desi Angriani 18/11/2022 14:51 WIB

Tingginya populasi muslim menjadikan produk halal sebagai bisnis ladang baru seperti makanan dan minuman, kosmetik hingga pariwisata.

Industri Halal RI, Hanya Label atau Gaya Hidup?

IDXChannel - Bukan hanya negara-negara Islam yang peduli terhadap produk halal. Negara-negara sekuler dan minoritas muslim pun menjadikan isu halal sebagai competitive advantage.  

Hal ini seiring dengan tingginya populasi muslim sehingga produk halal menjadi bisnis ladang baru seperti makanan dan minuman, kosmetik hingga pariwisata.

Melansir dari halal.go.id, Jumat (18/11/2022), pasar atau konsumen halal tidak hanya dibutuhkan oleh warga asing muslim. Pertumbuhan penduduk muslim di negara-negara minoritas turut memicu kebutuhan konsumsi halal. 

Sebagai gambaran, populasi muslim dunia diperkirakan mencapai 2,2 miliar jiwa pada 2030 atau 23% populasi dunia. Dari jumlah itu terbanyak berada di Asia-Pasifik, lalu Timur Tengah, Afrika Sub Sahara, Eropa, hingga Amerika Utara dan Latin.

Dengan adanya pertumbuhan pasar dan produk halal yang mendunia ternyata dapat memicu gaya hidup halal yang berskala dunia atau global halal lifestyle.  

Tren gaya hidup halal ini hadir menyebabkan dampak yang baik, karena kesadaran halal (halal awareness) masyarakat bukan hanya dari kalangan muslim saja yang dipengaruhi cara pandang, prinsip, dan nilai yang dianut seseorang dalam menjalani kehidupannya sehari-hari.

Namun, diharapkan pengembangan industri halal tidak hanya sekedar label atau untuk kepentingan politik saja.

Secara personal, kesadaran umat Islam untuk memiliki gaya hidup halal harus diikuti dengan kesadaran akan memenuhi kebutuhan hidupnya sesuai tuntunan syariat Islam, sehingga memberi peluang bisnis dan kehidupan yang baik bagi para produsen dan konsumen yang dapat menguatkan perekonomian muslim.

Tanpa disadari, hal ini dapat membuka peluang baru pada sektor produk halal yang semakin meluas. Industri halal makin kondusif setelah pemberlakuan Undang- Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang beberapa pasalnya direvisi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Banyak pelaku industri kini menyadari bahwa pentingnya sertifikasi halal untuk menjamin kehalalan suatu produk dan juga layak dikonsumsi oleh semua kalangan terutama kalangan muslim.

(DES/ Rita Hanifah)

SHARE