Intip Pembiayaan Fintech Syariah Bagi UMKM
Pembiayaan fintech syariah bagi UMKM sangatlah diandalkan. Selain tidak mengenal riba. Fintech syariah juga memberikan modal yang dibutuhkan untuk UMKM.
IDXChannel - Pembiayaan fintech syariah bagi UMKM sangatlah diandalkan. Selain tidak mengenal riba. Fintech syariah juga memberikan modal yang dibutuhkan untuk UMKM.
Karena itulah banyak yang beranggapan bila pembiayaan fintech syariah bagi UMKM sangatlah cocok. Karena UMKM membutuhkan modal besar dan tidak sedikit.
Lalu bagaimana pembiayaan fintech syariah bagi UMKM? Simak penjelasannya sebagai berikut.
Pengertian Fintech Syariah
Fintech syariah adalah sebuah platform pinjaman online peer to peer lending yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman melalui online dan beroperasi atau berjalan berdasarkan aturan hukum syariat islam.
Pinjol syariah ini juga diatur oleh Bank Indonesia dan OJK serta MUI. Dengan demikian prinsip penyalurannya juga berlandaskan syariah, seperti tidak ada Riba (bunga), Gharar (ketidakjelasan), Maysir (judi), Tadlis (penipuan), Dharar (bahaya), Zulm (ketidakadilan), dan Haram.
Fintech Untungkan UMKM
Fintech syariah sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital bisa menjadi alternatif pembiayaan bagi UMKM yang belum mendapat akses permodalan. Pembiayaan hingga suntikan modal bisa didapatkan UMKM melalui fintech p2p lending syariah, securities crowdfunding, sampai koperasi syariah.
Salah satu fintech seperti Alami Grup yang mengakuisisi BPRS yang akan di digitalisasi dan luncurkan sebagai hijrah bank pada awal 2021. Sampai saat ini Alami juga sudah menyalurkan lebih dari USD50 juta berupa equity dan debt, sejalan dengan misi pemerintah supaya Indonesia bisa menjadi pusat ekonomi syariah dunia.
Fintech itu juga mengklaim telah menyalurkan pembiayaan sekitar USD100 atau senilai Rp1,5 triliun selama dua tahun terakhir. Pembiayaan lebih dari Rp1 triliun khusus disalurkan pada tahun 2021, dengan tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB 90) di level 100%.
Syarat Fintech Syariah
Tentunya dalam proses Fintech Syariah beberapa persyaratan yakni :
- Al-ba’i (jual – beli), penjual dan pembeli menggunakan akad ini untuk perpindahan atau pertukaran kepemilikan barang dan harga
- Ijarah, akad ini digunakan untuk pemindahan hak guna atas barang atau jasa dengan waktu tertentu menggunakan upah
- Mudharabah, antara penjual dan pembeli menggunakan akad ini untuk pengelolaan modal dan keuntungan usaha berdasarkan nisbah
- Musyarakah, antara kedua pihak atau lebih dalam usaha menggunakan akad musyarakah untuk membagi keuntungan sesuai nisbah yang disepakati.
- Wakalah, akad pelimpahan kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan imbalan upah
- Qardh, akad pinjaman antara pemberi dan penerima dengan ketentuan penerima pinjaman harus mengembalikan uang dengan waktu dan cara yang disepakati
Modal Usaha UMKM
Fintech syariah yang ditujukan untuk modal usaha memberikan nilai pinjaman yang sangat tinggi, yaitu mencapai miliaran. Secara umumnya, ada beberapa manfaat lain dari fintech hadir di Indonesia, antara lain:
- Transaksi keuangan jadi lebih mudah karena proses pengajuan hingga transaksi dilakukan secara online melalui smartphone
- Akses pinjaman lebih baik. Jadi, masyarakat terhindar dari rentenir dengan bunga tinggi
- Bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia di masa pandemi
- Mendukung inklusi keuangan
Itulah pembiayaan fintech syariah bagi UMKM. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah manfaat.