Kemenag Pastikan Visa Haji Furoda Merupakan Kewenangan Arab Saudi
Kemenag menyebut visa haji mujamalah atau biasa dikenal furoda merupakan kewenangan dari pemerintah Arab Saudi.
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut visa haji mujamalah atau biasa dikenal furoda merupakan kewenangan dari pemerintah Arab Saudi. Sehingga Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenag sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji tersebut.
Kewenangan Kemenag tidak lain adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia yang di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief mengatakan berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,”ujar Hilman Latief dalam keterangan resminya di Makkah, Senin (4/7/2022).
“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” ujar dia.
Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal ini sesuai dengan ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.
“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” ujar Hilman.
“Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 46 calon jamaah haji furoda dideportasi Arab Saudi. Diketahui, perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel.
Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat. Ihwal adanya jamaah furoda yang ilegal ini berawal saat adanya informasi tentang adanya puluhan jamaah tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah, siang kemarin.
Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022) pukul 23.20.
Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jamaah tak terdeteksi dan tak cocok. Jamaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia. Hingga Jumat (1/7/2022) petang, pimpinan travel masih berupaya melobi otoritas Saudi agar diizinkan masuk.
Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 jamaah yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.
Selain itu, PT Alfatih Indonesia Travel juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dibolehkan memberangkatkan jamaah furoda. Bahkan travel ini juga diketahui belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi.
“Di regulasi jelas, yang boleh memberangkatkan jamaah haji furoda harus resmi terdaftar di Kemenag. Dan, sebagian PIHK saat ini tengah antre menunggu penerbitan visa di Jakarta,” ujar Arsad.
(NDA)