SYARIAH

Kenali Empat Investasi Syariah yang Aman dan Halal untuk Pemula

Desi Angriani 15/10/2022 08:00 WIB

Sebagian orang masih bingung dan mempertanyakan apakah investasi diperbolehkan secara agama.

Kenali Empat Investasi Syariah yang Aman dan Halal untuk Pemula (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Berinvestasi menjadi salah satu cara terbaik untuk meningkatkan pendapatan pasif Anda. Namun, sebagian orang masih bingung dan mempertanyakan apakah investasi diperbolehkan secara agama. 

Untuk keluar dari ide itu, Anda dapat mencoba sesuatu yang disebut investasi Syariah. Tentu saja, hanya dana Islam terbaik yang harus digunakan. 

Jika Anda ingin berinvestasi namun tetap berpegang pada prinsip dan nilai-nilai Islam, Anda bisa memilih investasi syariah yang tidak bertentangan dengan agama Anda. Ini karena investasi berbasis syariah bebas riba, meminimalkan risiko, dan manfaatnya nyata bagi klien dan orang lain.

Dasar Hukum Investasi Syariah

Seperti kita ketahui, MUI menyusun fatwa DSN untuk memandu investasi ini. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap memperhatikan nilai-nilai Islami saat berinvestasi. 

Salah satunya adalah Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah yang berbunyi: “Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa hasi/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.”

Jenis-jenis Investasi Syariah

Berikut adalah tiga macam investasi terbaik untuk pemula. Apa saja?

1. Deposito Syariah

Ini merupakan investasi yang cara kerjanya mirip dengan deposito tetap. Pertama simpan uang Anda di  bank syariah. Bank kemudian mengelola uang tersebut  sesuai dengan waktu dan syarat yang telah disepakati. Di akhir periode deposit, Anda akan menerima modal awal dan  jumlah yang disesuaikan sesuai kontrak.

Mekanisme deposito syariah sebenarnya sama dengan deposito konvensional. Perbedaannya adalah deposito konvensional disertai suku bunga, sedangkan deposito syariah tidak menyertakan hal tersebut karena bertentangan dengan syariat Islam. Deposito syariah menggunakan akad mudharabah dan bagi hasil yang halal.

2. Reksadana Syariah

Untuk pemula, selain deposito syariah Anda juga bisa memulai reksa dana syariah. Model investasi ini berarti mempercayakan pengelolaan dana kepada pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan hasil tanpa harus terlibat langsung dari perspektif strategis dan teknis. 

Berinvestasi di reksa dana dianggap berisiko sangat rendah, sehingga cocok untuk pemula dan mereka yang berhati-hati dalam berinvestasi. Modal yang digunakan untuk berinvestasi di reksa dana juga relatif kecil, mulai dari puluhan ribu rupiah hingga 100.000 rupiah.

3. Saham Syariah

Syariah Equity Investment, yaitu surat berharga dalam bentuk surat berharga atau saham yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam, karena menerapkan konsep penyertaan modal dan menganut sistem bagi hasil perusahaan yang produk dan mekanismenya tidak bertentangan dengan sistem Syariah.

Dilansir dari situs resmi Bursa Efek Indonesia, ada dua jenis pilihan saham syariah yaitu yang pertama berdasarkan aturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, sedangkan yang kedua berdasarkan aturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015, yaitu saham yang dicatat oleh perusahaan publik syariah.

4. Investasi Emas Syariah

Investasi emas merupakan investasi yang cukup menjanjikan karena adanya imbal hasil minimal dalam jangka waktu 5 tahun, selain mudah mencairkannya, harganya pun cenderung naik, semisalnya turun pun nilainya tidak signifikan. Tentunya investasi ini halal dan sesuai dengan syariat islam.

(DES/ Rita Hanifah)

SHARE