SYARIAH

Mau Berwakaf, Simak Dulu Empat Tata Caranya

Desi Angriani 18/12/2022 17:13 WIB

Selagi barang yang kita wakafkan terus bermanfaat bagi masyarakat luas, kita akan terus meraih pahala yang tidak pernah putus walaupun sudah meninggal.

Mau Berwakaf, Simak Dulu Empat Tata Caranya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Wakaf juga termasuk amalan yang bisa meningkatkan peradaban serta perekonomian khususnya bagi umat muslim. Selagi barang yang kita wakafkan terus bermanfaat bagi masyarakat luas, kita akan terus meraih pahala yang tidak pernah putus walaupun sudah meninggal. 

Oleh karena itu, banyak orang yang berlomba-lomba untuk bisa mewakafkan hartanya dalam bentuk tanah atau bangunan dan benda apapun yang bisa diwakafkan sesuai dengan aturan islam. 

Bagi anda yang ingin berwakaf, maka wajib untuk menyimak tata cara wakaf dibawah ini;

1. Pewakaf Wajib Bertemu Pihak Nadzir (Penerima)

Tata cara yang pertama yaitu, seorang wakif harus bertemu dengan pihak nadzir atau penerima. Melansir dari wakafmandiri.org, Minggu (18/12/2022), pertemuan yang dilakukan secara langsung ini harus menghadirkan saksi yang telah ditunjuk oleh Kemenag, yaitu pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Jika harta yang diwakafkan jumlahnya tidak menentu, maka Nadzir tidak wajib untuk hadir. Tetapi jika harta yang diwakafkan dapat diukur jumlahnya, maka pihak Nadzir wajib mendampingi.

2. Mengucapkan Ikrar Wakaf

Ini juga termasuk bagian yang penting dalam berwakaf, yaitu ikrar atau ucapan yang disampaikan oleh wakif (pewakaf) kepada nadzir (penerima). Diatur dalam UU tahun 2004 dijelaskan bahwa, ikrar wakaf adalah pernyataan yang diucapkan oleh seorang wakif baik secara lisan maupun tulisan kepada nadzir dan dihadapan PPAIW serta dua orang lainnya sebagai saksi, ketika ia akan mewakafkan sebagian harta miliknya. Ini tentunya akan tercatat pada Akta Ikrar Wakaf oleh PPAIW.

3. Penyampaian Akta Ikrar Wakaf Kepada Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia

Setelah mengucapkan ikrar, skema tata cara wakaf berikutnya pihak PPAIW menyampaikan kepada Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tentang Akta Ikrar Wakaf tersebut yang kemudian dimuat dalam register umum wakaf oleh BWI.

4. Menyertakan Dokumen Sah Harta yang Diwakafkan

Skema terakhir yang dilakukan setelah Akta dimuat dalam register umum oleh BWI adalah seorang wakif wajib menyertakan dokumen asli atas harta wakaf yang diwakafkan. Dokumen yang dimaksud diatas adalah sertifikat tanah atau surat barang berharga lainya.

Dan tidak lupa untuk melengkapi dokumen dengan identitas diri secara jelas dan tentunya lengkap yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang.

(DES/ Rita Hanifah)

SHARE