IDXChannel - Umat Islam diperintahkan untuk bersedekah dengan sesuatu barang yang baik termasuk saat berwakaf. Umat muslim pun dianjurkan mengeluarkan harta yang halal dan memberikan manfaat.
Karena memberikan wakaf bertujuan demi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk pribadi. Lalu benda apa saja yang masuk kategori harta yang boleh diwakafkan? Simak penjelasan di bawah ini :
1. Benda tidak bergerak
Artinya, harta benda tersebut tidak dapat dipindahkan, diam atau terikat dengan tanah, melansir dari yatimmandiri.org, jenis wakaf ini juga bervariasi diantaranya :
- Tanah yang hak milik sepenuhnya di tangan pewakaf. Dan tanah tersebut dapat diambil manfaatnya untuk membangun sarana yang dipakai masyarakat luas, seperti pemakaman umum, sekolah, rumah sakit, pondok pesantren dan masjid
- Bangunan yang masih utuh dapat digunakan untuk kepentingan bersama, seperti rumah susun, apartemen, gedung serbaguna, mushola dan madrasah diniyah
- Bagian dari sebuah bangunan yang utuh
- Tanaman dan sumur yang berada di tanah milik pewakaf
- Perkebunan yang masih produktif sehingga hasil panennya berlimpah untuk kepentingan umum.