sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Melulu Tanah, Benda Ini Juga Bisa Diwakafkan

Syariah editor Desi Angriani
16/12/2022 16:12 WIB
Umat Islam diperintahkan untuk bersedekah dengan sesuatu barang yang baik termasuk saat berwakaf,
Tak Melulu Tanah, Benda Ini Juga Bisa Diwakafkan (Foto: MNC Media)
Tak Melulu Tanah, Benda Ini Juga Bisa Diwakafkan (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Umat Islam diperintahkan untuk bersedekah dengan sesuatu barang yang baik termasuk saat berwakaf. Umat muslim pun dianjurkan mengeluarkan harta yang halal dan memberikan manfaat. 

Karena memberikan wakaf bertujuan demi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk pribadi. Lalu benda apa saja yang masuk kategori harta yang boleh diwakafkan? Simak penjelasan di bawah ini :

1. Benda tidak bergerak

Artinya, harta benda tersebut tidak dapat dipindahkan, diam atau terikat dengan tanah, melansir dari yatimmandiri.org, jenis wakaf ini juga bervariasi diantaranya :

  1. Tanah yang hak milik sepenuhnya di tangan pewakaf. Dan tanah tersebut dapat diambil manfaatnya untuk membangun sarana yang dipakai masyarakat luas, seperti pemakaman umum, sekolah, rumah sakit, pondok pesantren dan masjid
  2. Bangunan yang masih  utuh dapat digunakan untuk kepentingan bersama, seperti rumah susun, apartemen, gedung serbaguna, mushola dan madrasah diniyah
  3. Bagian dari sebuah bangunan yang utuh
  4. Tanaman dan sumur yang berada di tanah milik pewakaf
  5. Perkebunan yang masih produktif sehingga hasil panennya berlimpah untuk kepentingan umum.
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement