sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Melulu Tanah, Benda Ini Juga Bisa Diwakafkan

Syariah editor Desi Angriani
16/12/2022 16:12 WIB
Umat Islam diperintahkan untuk bersedekah dengan sesuatu barang yang baik termasuk saat berwakaf,
Tak Melulu Tanah, Benda Ini Juga Bisa Diwakafkan (Foto: MNC Media)
Tak Melulu Tanah, Benda Ini Juga Bisa Diwakafkan (Foto: MNC Media)

2. Benda bergerak

Artinya harta yang diwakafkan berupa benda bergerak dan dapat berpindah, tidak terikat/melekat pada tanah, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan. Benda tersebut meliputi :

  1. Surat berharga
  2. Hak Atas Kekayaan Intelektual
  3. Bahan bakar minyak
  4. Air
  5. Hewan ternak
  6. Alquran
  7. Alat sholat
  8. Kendaraan seperti ambulans atau mobil operasional sekolah/yayasan/pesantren
  9. Benda bergerak lain terkecuali uang

Jadi objek yang bisa diwakafkan tidak selalu yang bernilai besar, beberapa umat muslim dapat mewakafkan benda-benda tersebut diatas. Karena tidak semua umat muslim memiliki harta lebih berupa tanah, bangunan atau perkebunan.

3. Benda Bergerak Berupa Uang

Islam membolehkan umat muslim untuk mewakafkan uang yang dimiliki, baik tunai maupun non tunai. Dan wakaf ini masuk dalam kategori benda bergerak berupa uang. Jika ingin diwakafkan kepada suatu lembaga, pewakaf juga harus memilih pengelola wakaf yang profesional dan terpercaya. Setiap lembaga pengelola wakaf memiliki prosedur tersendiri mengenai wakaf uang sehingga pewakaf perlu mencari tahu agar melancarkan ibadah wakaf. Tidak ada ketentuan nominal uang yang harus diwakafkan.

(DES/ Rita Hanifah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement