2. Benda bergerak
Artinya harta yang diwakafkan berupa benda bergerak dan dapat berpindah, tidak terikat/melekat pada tanah, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan. Benda tersebut meliputi :
- Surat berharga
- Hak Atas Kekayaan Intelektual
- Bahan bakar minyak
- Air
- Hewan ternak
- Alquran
- Alat sholat
- Kendaraan seperti ambulans atau mobil operasional sekolah/yayasan/pesantren
- Benda bergerak lain terkecuali uang
Jadi objek yang bisa diwakafkan tidak selalu yang bernilai besar, beberapa umat muslim dapat mewakafkan benda-benda tersebut diatas. Karena tidak semua umat muslim memiliki harta lebih berupa tanah, bangunan atau perkebunan.
3. Benda Bergerak Berupa Uang
Islam membolehkan umat muslim untuk mewakafkan uang yang dimiliki, baik tunai maupun non tunai. Dan wakaf ini masuk dalam kategori benda bergerak berupa uang. Jika ingin diwakafkan kepada suatu lembaga, pewakaf juga harus memilih pengelola wakaf yang profesional dan terpercaya. Setiap lembaga pengelola wakaf memiliki prosedur tersendiri mengenai wakaf uang sehingga pewakaf perlu mencari tahu agar melancarkan ibadah wakaf. Tidak ada ketentuan nominal uang yang harus diwakafkan.
(DES/ Rita Hanifah)