SYARIAH

MUI Dorong Pemerintah Hilangkan Mekanisme Ponzi dalam Keuangan Haji

Widya Michella 31/01/2023 14:27 WIB

Nilai manfaat sendiri merupakan dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi

MUI Dorong Pemerintah Hilangkan Mekanisme Ponzi dalam Keuangan Haji (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am memberikan usulan agar pemerintah memotong dan menghilangkan mekanisme ponzi dalam pengelolaan keuangan haji

Sebab penghitungan nilai manfaat seharusnya dihitung per individu bukanlah secara akumulatif. 

"Nilai manfaat sendiri merupakan dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Nah nilai manfaat yang digunakan ini punya siapa? dalam aturan UU dan syar'i nilai manfaat ini idealnya dan seharusnya secara personal individual, bukan kolektif sebagai perkumpulan calon jemaah namun kondisi faktual secara kolektif,"kata Niam agenda Forum Diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan, Senin (30/1/2023)

Dia mengatakan nilai manfaat manfaat jemaah haji tunggu justru digunakan untuk menutup biaya jemaah haji yang akan berangkat di tahun berlangsung. Jika hal tersebut terus dilakukan maka bisa masuk kategori malpraktek dalam penyelenggaraan ibadah haji. 

"Skema ini mirip ponzi, yaitu nilai manfaat dari uang calon jemaah yang baru digunakan untuk membayar pelaksanaan haji jemaah sebelumnya. Prinsipnya dana jemaah boleh diinvestasikan dan nilai manfaatnya kembali ke jemaah. Tapi kalau untuk menutupi biaya haji jemaah lain, ini masuk kategori malpraktek penyelenggaraan ibadah haji karena itu perlu perbaikan,"tuturnya. 

Kemudian, ia turut memberikan usulan agar pemerintah memotong dan menghilangkan mekanisme ponzi dalam pengelolaan keuangan haji. 

Menurutnya jika sudah terlanjur, maka hak calon jemaah haji harus dikembalikan, jangan sampai mendzalimi jemaah lainnya. 

"Kalau toh seandainya yang berjalan adalah memanfaatkan Nilai Manfaat dari dana kelolaan untuk kepentingan calon haji yang berbeda dari yang memilikinya, maka ini saatnya untuk berhenti. Dari saat BPKH bisa mengidentifikasi si A punya uang berapa dan nilai manfaat berapa, sisanya jika sudah dihitung BPIH dan Bipihnya maka tinggal menambah,"tuturnya. 

Dia mengatakan pemerintah punya hak tasharruf dalam menentukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Namun dia berharap dalam pengelolaan nya tetap memperhatikan status dan karakteristik sumber dana masing-masing dimana BPIH bersumber dari dana APBN, Bipih dan nilai manfaat.

Kemudian dia juga mengusulkan agar pemerintah menyusun dan menetapkan kebutuhan riil penyelenggaraan ibadah haji dengan mempertegas komponen yang ditanggung jemaah maupun pemerintah. 

"Jangan lagi pertimbangan posisi politik dan lain sebagainya yang mengorbankan hak jemaah secara finansial,"kata dia.

(SAN)

SHARE