IDXChannel - Usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69,19 juta per jamaah dinilai rasional dan tepat. Kenaikan ini juga menjadi upaya menghindari jebakan skema ponzi.
Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saipudin Jahar mengatakan, pemberian nilai manfaat (NM) dana jamaah haji dari tahun ke tahun terus meningkat dan mengkhawatirkan keberlangsungannya.
Misalnya, pada 2010, nilai manfaat yang diberikan hanya Rp4,5 juta, sementara di 2014 sudah mencapai Rp19,24 juta.
”Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatirannya sehingga kecenderungan skema ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji,” kata dia dalam keterangan resmi dari laman Kementerian Agama, Senin (23/1/2023).