“Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan skema Ponzi, karena ada unsur ketidakadilan dan berbahaya untuk jangka panjang,” sambung Asep.
Pria Lulusan McGill University dan Universitas Leipzig Jerman ini menegaskan, penyesuaian komposisi Bipih dan Nilai Manfaat menjadi penting. Sehingga, biaya untuk berhaji lebih berkeadilan dan proporsional.
Asep mengingatkan, kasus yang menimpa calon jemaah umrah First Travel tidak boleh terulang lagi. Harga murah yang ditawarkan First Travel, disebut Asep lantaran perusahaan mempraktikkan skema Ponzi dalam pengaturan uang jamaahnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji 1444 H/2023 M rata-rata per jemaah sebesar Rp69.193.733,60. Angka ini naik jika dibandingkan tahun lalu yang rerata berada pada kisaran Rp39 juta.