SYARIAH

Tak Hanya Aset, Investor Perlu Tahu Wakaf Saham yang Sedang Tren

Desi Angriani 18/12/2022 20:40 WIB

Saham adalah salah satu jenis obyek wakaf aset bergerak yang diakui di Indonesia.

Tak Hanya Aset, Investor Perlu Tahu Wakaf Saham yang Sedang Tren (Foto: MNC media)

IDXChannel - Tren pengelolaan wakaf semakin berkembang, tidak lagi melulu berupa aset. Namun sekarang pemanfaatan dana wakaf lebih fleksibel seperti wakaf uang tunai hingga benda lainnya.

Melansir dari wacids.or.id, Minggu (18/12/2022), dana wakaf juga dapat disalurkan dalam bentuk saham atau biasa disebut sebagai wakaf saham

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, saham adalah salah satu jenis obyek wakaf aset bergerak yang diakui di Indonesia. 

Hal ini merupakan salah satu bentuk pengembangan wakaf produktif dengan mengonversi saham syariah menjadi wakaf untuk keperluan produktif atau sosial (Hogan, 2016). Wakaf saham merupakan bentuk kerjasama Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan nadzir (pengelola aset wakaf) yang ditunjuk (Ardhana, 2021).

Namun saat ini wakaf saham belum banyak dikenal masyarakat, meski sudah resmi diluncurkan sejak 26 April 2019. Dan melalui wakaf saham, investor dapat melakukan dua hal secara bersamaan yaitu investasi sekaligus kegiatan sosial. 

Dalam implementasinya, wakaf saham dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dengan mewakafkan saham syariah atau keuntungan dari saham syariah berupa dividen dan/atau capital gain (Hogan, 2016; Musthofa, 2020).

Jumlah investor saham syariah terus mengalami kenaikan. Tercatat dalam beberapa tahun ini sebanyak 93.870 investor di pasar modal syariah pada bulan Maret 2021 dan rata-rata pertumbuhan per tahun sebesar 65% (2016-2021) (Ardhana, 2021).

Pemerintah juga mendukung hal ini, dan meminta masyarakat untuk  meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang potensi besar pengembangan wakaf uang menjadi wakaf saham, karena hal ini akan memberi peluang yang besar dalam meningkatkan wakaf produktif Indonesia.

(DES/ Rita Hanifah)

SHARE