SYARIAH

Terhindar dari Jeratan Pinjol, MUI Imbau Pemerintah untuk Perbanyak Wakaf Mikro 

Widya Michella 03/09/2021 09:44 WIB

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini membuat banyak masyarakat resah. Menjamurnya pinjol ilegal ini disebabkan karena tingginya permintaan. 

Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal

IDXChannel - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini membuat banyak masyarakat resah. Menjamurnya pinjol ilegal ini disebabkan karena tingginya permintaan. 

Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub menyampaikan masih ada 132 juta orang Indonesia yang belum memiliki akses pembiayaan atau kredit.

“Total kebutuhan pembiayaan UMKM nasional sebesar Rp1.650 triliun. Industri keuangan tradisional hanya menopang Rp660 triliun per tahun, sehingga ada gab Rp990 triliun yang masih belum terlayani. Setelah pandemi Covid-19, tentu saja nilai kebutuhan ini meningkat,” kata Aiyub demikian dikutip pada laman resmi MUI, Jumat (03/09/2021).

Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Bank Wakaf Mikro (BWM) dapat menjadi alternatif untuk masyarakat dalam melakukan pinjaman dana, di tengah masalah pinjaman online ilegal yang belakangan ini sangat meresahkan.

"Penting untuk mendorong pemerintah menyediakan lembaga keuangan yang bisa menjangkau masyarakat lapisan paling bawah. Mereka umumnya tidak punya akses ke lembaga keuangan karena tidak bankable (memiliki aset sebagai syarat peminjam). Bank Wakaf Mikro yang sejatinya didesain untuk memenuhi kebutuhan (dana) mereka, masih sangat sedikit (Bank Wakaf Mikro), sehingga perlu diperbanyak lagi,” sambungnya.

Dijelaskan lebih lanjut, jika tidak diantisipasi dengan penyediaan BWM, maka akan terserap oleh Pinjol ilegal. Terlebih, Pinjol menawarkan berbagai kemudahan akses yang bisa melenakan peminjam.

Padahal di belakangnya kerap muncul berbagai permasalahan yang memberatkan kedua belah pihak. Dari sisi pemberi pinjaman kehilangan uang karena kredit macet. Sementara dari sisi peminjam, kerap mendapatkan intimidasi yang mengerikan bila gagal bayar.

"Tentunya, OJK akan mengawal dan mendampingi proses berjalannya BWM. Pendampingan ini untuk menjaga sehingga pinjaman benar-benar tepat sasaran,"imbuhnya.

Sebelumnya, Bank Wakaf Mikro termasuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang fokus pada masyarakat kecil yang telah dicetuskan pertama kali pada tahun 2017 oleh Presiden bersama OJK. Dalam hal ini bekerjasama dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pesantren.

Bank Wakaf Mikro menerima dana sekitar Rp3 miliar sampai Rp4 miliar dari donatur. Donatur berasal dari semua kalangan maupun perusahaan dengan nilai Rp1 juta per orang. Total dana yang diterima BWM tersebut hanya sebagian yang diserahkan untuk pembiayaan. Sisanya diletakkan sebagai deposito pada Bank Syariah. (NDA)

SHARE