IDXChannel - Pemerintah terus berupaya untuk menjauhkan masyarakat dari bahaya lintah darat berbalut pinjaman online (pinjol). Apalagi, masa pandemi Covid-19 yang berlangsung saat ini membuat sektor ini menjadi alternatif untuk mencari dana cepat.
Cukup dengan menggunakan KTP untuk mencairkan pinjaman, tidak sedikit orang yang tergiur jasa pinjaman online. Adapun sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, sebanyak 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal telah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, ada beberapa ciri jasa pinjaman online ilegal. Mulai dari tidak ada regulator khusus yang mengawasi, hingga menyelenggarakan kegiatan tanpa izin.
“Maraknya jasa pinjaman online (pinjol) memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih bagi UMKM dalam mendapatkan pendanaan produktif dengat cepat dan singkat. Namun, #SobatKUKM perlu waspada, karena saat ini semakin banyak pinjol ilegal yang berusaha mengelabui masyarakat,” tulis Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (1/9/2021).
Berikut ciri-ciri jasa pinjaman online ilegal:
1. Tidak ada regulator khusus yang mengawasi.
2. Biaya/denda yang sangat besar dan tidak transparan.
3. Tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Tidak ada standar pengalaman.
5. Tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan.
6. Tidak memiliki asosiasi.
7. Lokasi kantor tidak jelas/ditutupi.
8. Tidak patuh pada aturan pusat data.
9. Peminjam memiliki risiko tinggi, terutama dalam penyalahgunaan dana.
10. Mengakses seluruh data pribadi dari handphone Anda.
11. Pengelola relatif tidak kompeten.
12. Seringkali tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik.
13. Pengajuan relatif sangat mudah untuk menjebak.
14. Menyelenggarakan kegiatan tanpa izin.
(TYO)