Usulan Biaya Haji 2024 Turun Jadi Rp94,3 Juta
Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan usulan rata-rata biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 menjadi Rp94,3 juta.
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan usulan rata-rata biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 menjadi Rp94,3 juta. Padahal, sebelumnya biaya yang diusulkan sebesar Rp105 juta.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, penurunan usulan rata-rata biaya tersebut setelah mendapatkan berbagai masukan dari berbagai pihak dan dilakukan pengkajian ulang.
"Berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan biaya yang akan atau BPIH yang sudah kami rumuskan itu berkisar Rp94,3 juta. Ini sudah melakukan rasionalisasi berbagai aspek," kata Latief dalam RDP Panja dengan Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Kemudian, Latief juga mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi yang lebih kuat terkait dengan biaya penerbangan pulang-pergi bagi jamaah haji.
"Biaya penerbangan pulang pergi jamaah dengan jumlah Rp33,427,838 atau naik 2 persen," katanya.
Latief merincikan, untuk biaya hidup sebesar Rp3,12 juta, dan visa Rp1,24 juta. Artinya, biaya ini tidak mengalami perubahan.
Kemudian untuk akomodasi di Arab Saudi dengan total Rp23,88 juta dengan rincian akomodasi di Mekkah Rp17,68 juta, akomodasi di Madinah Rp5,7 juta, akomodasi cadangan Mekkah Rp116,4 ribu, akomodasi cadangan Madinah Rp 232,99 ribu, dan akomodasi Mekkah (selisih distribusi) Rp144,52 ribu.
Selanjutnya, untuk biaya konsumsi Arab Saudi sebesar Rp6,92 juta dengan rincian konsumsi di Mekkah Rp5,24 juta dan konsumsi di Madinah sebesar Rp1,68 juta, konsumsi haji terpisah Rp663 ribu.
Biaya transportasi Arab Saudi Rp4,79 juta, biaya Masyair (pelayanan Armuzna) Rp17,85 juta, perlindungan Arab Saudi Rp139.652, pembinaan jamaah Haji di Arab Saudi Rp24.134, pelayanan umum di Arab Saudi Rp100.292.
Lalu, pengelolaan BPIH di Arab Saudi Rp7.000, akomodasi di embarkasi Rp125.832, konsumsi di embarkasi Rp219.923, perlindungan dalam negeri Rp55.468, pelayanan embarkasi atau debarkasi Rp134.175, pelayanan keimigrasian dan negeri Rp13.765.
Kemudian, biaya premi asuransi dan perlindungan lainnya sebesar Rp175.000, dokumen perjalanan dalam negeri Rp210.277, pembinaan jemaah haji di Indonesia Rp940.936, pelayanan umum di dalam negeri Rp774.477, serta pengelolaan BPH sebesar Rp311.581.
(YNA)