IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 M/1445 H rata-rata Rp105 juta per jamaah.
Angka tersebut belum final, karena masih akan dibahas lagi oleh Panitia Kerja yang terdiri dari unsur pemerintah dan Komisi VIII DPR, dengan memperhitungkan asumsi kurs yang paling ideal dan pengecekan harga layanan di dalam negeri maupun di Saudi.
Jika angka tersebut disepakati, apakah jamaah harus membayar Rp105 juta untuk berhaji ke tanah suci?
Mengutip laman resmi Kemenag, Rabu (15/11/2023), BPIH Rp105 juta itu bukanlah uang yang harus dibayar oleh jamaah. Masyarakat hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang merupakan bagian dari BPIH.