IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp105.095.032,34 per jamaah.
Anggaran tersebut nantinya akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah Haji yakni Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Hal ini diusulkan Kemenag dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Dalam menyusun usulan BPIH, kata Menag, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap Rupiah sebesar Rp16 ribu. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap Rupiah sebesar Rp4.266.