sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menag Usul Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp105 Juta per Jamaah

Syariah editor Widya Michella
13/11/2023 16:55 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp105.095.032,34 per jamaah.
Menag Usul Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp105 Juta per Jamaah. (Foto Kemenag)
Menag Usul Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp105 Juta per Jamaah. (Foto Kemenag)

"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," kata Menag.

Menag menuturkan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jamaah haji. 

"Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," ucapnya.

Sementara itu, ada 14 Embarkasi yang akan digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, yaitu: Banda Aceh, Kualanamu, Padang, Batam, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Ujungpandang, Lombok, dan Kertajati. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement