Technology

Ingin Jadi Pengusaha PO Bus? Simak Cara Pendaftaran hingga Diizinkan Beroperasi

M Fadli Ramadan 29/09/2024 04:40 WIB

Lantas, bagaimana cara mendirikan perusahaan otobus (PO) di Indonesia?

Ingin Jadi Pengusaha PO Bus? Simak Cara Pendaftaran hingga Diizinkan Beroperasi. (Foto MNC Media)

IDXChannel – Bisnis transportasi darat berbasis bus cukup menguntungkan apabila membuka trayek yang tepat dan dikelola dengan baik. Lantas, bagaimana cara mendirikan perusahaan otobus (PO) di Indonesia?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), siapa pun bisa mendirikan PO bus asal memenuhi persyaratannya. Mengingat ini merupakan usaha jasa transportasi yang bertanggung jawab atas keselamatan banyak orang.

Bagi yang ingin mendirikan PO bus, langkah pertama adalah menetapkan jenis layanan, apakah itu reguler atau pariwisata. Jika memilih bus reguler, maka harus menentukan trayek atau jalur yang akan dijalani.

Untuk mendirikan PO bus, ini cara dan syarat yang harus dipenuhi seperti dilansir dari laman Dephub demi memperoleh izin angkutan penumpang.

1. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin usaha angkutan:

a. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

b. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan;

c. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);

d. Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali;

e. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.

2. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin trayek terdiri dari persyaratan administratif dan teknis, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut :

a. Persyaratan Administratif

1. Memiliki surat Izin usaha angkutan;

2. Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek;

3. Memiliki atau menguasai kendaraan yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan;

4. Menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan;

5. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;

6. Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;

7. Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;

8. Surat pertimbangan dari Gubernur, dalam hal ini Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Dhera Arizona)

SHARE