sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Ungkap PO Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Subang Lalai Administrasi

News editor Iqbal Dwi Purnama
13/05/2024 09:48 WIB
Kementerian Perhubungan mengungkapkan Perusahaan Otobus (PO) Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Subang melakukan kelalaian administrasi. 
Kemenhub Ungkap PO Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Subang Lalai Administrasi. (Foto: MNC Media)
Kemenhub Ungkap PO Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Subang Lalai Administrasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan mengungkapkan Perusahaan Otobus (PO) Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Subang melakukan kelalaian administrasi. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. 

Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.

"Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," ujar Dirjen Hendro dalam keterangan resminya, Minggu (12/5/2024).

Hendro menjelaskan, untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement