sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Ungkap PO Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Subang Lalai Administrasi

News editor Iqbal Dwi Purnama
13/05/2024 09:48 WIB
Kementerian Perhubungan mengungkapkan Perusahaan Otobus (PO) Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Subang melakukan kelalaian administrasi. 
Kemenhub Ungkap PO Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Subang Lalai Administrasi. (Foto: MNC Media)
Kemenhub Ungkap PO Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Subang Lalai Administrasi. (Foto: MNC Media)

Sementara, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

"Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," ujarnya.. 

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement