IDXChannel – Kecelakaan bus terjadi di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, terjadi akibat rem blong yang membuat kendaraan besar tersebut terguling. Ternyata, bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan masa berlaku KIR sudah habis sejak Desember 2023.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, seluruh perusahaan otobus (PO) perlu menerapkan sistem manajemen keselamatan.
Hal tersebut merupakan arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencegah terjadinya kecelakaan bus. Apabila dipatuhi oleh seluruh pengelola bus, maka kecelakaan seperti di Ciater bisa dihindari.
“Sistem Manajemen Keselamatan juga wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha angkutan umum. Kewajiban itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum,” kata Djoko dalam keterangan resmi, Minggu (12/5/2024).