IDXChannel – Bisnis transportasi darat berbasis bus cukup menguntungkan apabila membuka trayek yang tepat dan dikelola dengan baik. Lantas, bagaimana cara mendirikan perusahaan otobus (PO) di Indonesia?
Dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), siapa pun bisa mendirikan PO bus asal memenuhi persyaratannya. Mengingat ini merupakan usaha jasa transportasi yang bertanggung jawab atas keselamatan banyak orang.
Bagi yang ingin mendirikan PO bus, langkah pertama adalah menetapkan jenis layanan, apakah itu reguler atau pariwisata. Jika memilih bus reguler, maka harus menentukan trayek atau jalur yang akan dijalani.
Untuk mendirikan PO bus, ini cara dan syarat yang harus dipenuhi seperti dilansir dari laman Dephub demi memperoleh izin angkutan penumpang.