sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingin Jadi Pengusaha PO Bus? Simak Cara Pendaftaran hingga Diizinkan Beroperasi

Technology editor M Fadli Ramadan
29/09/2024 04:40 WIB
Lantas, bagaimana cara mendirikan perusahaan otobus (PO) di Indonesia?
Ingin Jadi Pengusaha PO Bus? Simak Cara Pendaftaran hingga Diizinkan Beroperasi. (Foto MNC Media)
Ingin Jadi Pengusaha PO Bus? Simak Cara Pendaftaran hingga Diizinkan Beroperasi. (Foto MNC Media)

1. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin usaha angkutan:

a. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

b. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan;

c. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);

d. Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali;

e. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement