1. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin usaha angkutan:
a. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan;
c. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
d. Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali;
e. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.