sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingin Jadi Pengusaha PO Bus? Simak Cara Pendaftaran hingga Diizinkan Beroperasi

Technology editor M Fadli Ramadan
29/09/2024 04:40 WIB
Lantas, bagaimana cara mendirikan perusahaan otobus (PO) di Indonesia?
Ingin Jadi Pengusaha PO Bus? Simak Cara Pendaftaran hingga Diizinkan Beroperasi. (Foto MNC Media)
Ingin Jadi Pengusaha PO Bus? Simak Cara Pendaftaran hingga Diizinkan Beroperasi. (Foto MNC Media)

2. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin trayek terdiri dari persyaratan administratif dan teknis, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut :

a. Persyaratan Administratif

1. Memiliki surat Izin usaha angkutan;

2. Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek;

3. Memiliki atau menguasai kendaraan yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan;

4. Menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan;

5. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;

6. Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;

7. Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;

8. Surat pertimbangan dari Gubernur, dalam hal ini Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement