Selanjutnya, BI akan menaikkan GWM 100 bps menjadi 6 persen dengan pemenuhan secara harian 1 persen dan secara rata-rata 5 persen, berlaku mulai 1 Juni 2022. Lalu, BI akan menaikkan GWM 50 bps sehingga menjadi 6,5 persen dengan pemenuhan secara harian 1 persen dan secara rata-rata 5,5 persen, berlaku mulai 1 September 2022.
"Sementara untuk BUS dan UUS, GWM akan dinaikkan 50 bps menjadi 4 persen dengan pemenuhan secara harian 1 persen dan secara rata-rata 3 persen, berlaku 1 Maret 2022," ucapnya.
Kenaikan lanjutan 50 bps menjadi 4,5 persen, dengan pemenuhan secara harian 1 persen dan rata-rata 3,5 persen, akan berlaku mulai 1 Juni 2022. Kemudian, GWM akan dinaikkan 50 bps menjadi 5 persen dengan pemnuhan secara harian 1 persen dan secara rata-rata 4 persen, mulai 1 September 2022.
"Dalam hal ini, BI akan memberikan jasa giro 1,5 persen kepada BUK, BUS, dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM rupiah tersebut," tutup Perry. (RAMA)