Pada periode pelaporan triwulan I 2025 masih terdapat 35 PAU yang belum mengirimkan laporan secara lengkap, sehingga OJK mengirimkan surat pembinaan. Sebagai tindak lanjut, OJK melaksanakan pengawasan onsite sebagai pilot project implementasi laporan keuangan berbasis PSAK 117.
"Kami meminta Perusahaan Asuransi dan Reasuransi untuk melakukan penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam rangka audit tahun 2025 dan restatement tahun 2024 berdasarkan PSAK 117," tutur Ogi.
Audit laporan keuangan berbasis PSAK 117 akan dimulai sejak 1 Agustus 2025. Selain itu, AP & KAP telah diminta melakukan audit laporan keuangan sejak tanggal 1 Agustus 2025, dengan komunikasi intensif bersama AP dan KAP pada triwulan III 2025 agar proses audit berjalan optimal dan memadai.
OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 25 Agustus 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
(kunthi fahmar sandy)