Berikut ini adalah ketentuan penukaran uang lewat kas keliling Bank Indonesia:
- Penukarang uang rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang logam
- Penukaran uang kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang rupiah dengan jumlah uang kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan BI
Jika Anda sudah memahami ketentuan, berikut ini adalah tata cara pemesanan penukaran uang lewat aplikasi PINTAR:
- Buka aplikasi PINTAR
- Pilih menu ‘kas keliling;
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang
- Aplikasi akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih
- Mengisi data yang diminta (NIK KTP, nama, nomor telepon, email)
- Mengisi jumlah lembar atau keping uang yang akan ditukarkan lewat kas keliling
- Melakukan pemesanan
- Aplikasi akan memberikan bukti pemesanan layanan penukaran, bukti ini dapat diunduh atau dikirimkan ke email
- Bawalah bukti pemesanan tersebut di tanggal penukaran sesuai jadwal kas keliling yang Anda pilih
Namun sebelum Anda datang ke lokasi penukaran, ada beberapa hal yang mesti Anda perhatikan, yakni:
- Memilah dan mengemas uang yang ditukarkan (dipilah sesuai jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah)
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk menggabungkan uang
- Siapkan uang yang ditukar dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan
Demikianlah tata cara tukar uang pecahan kecil di Bank Indonesia dan bank umum. Pastikan Anda memahami ketentuan dan tata cara penukaran. (NKK)