OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.
Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.
Berikut daftar 21 koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan:
1. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana (Madiun)
2. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma (Klaten)
3. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa (Lampung Selatan)
4. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi (Tulang Bawang)
5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo (Cilacap)
6. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat (Tasikmalaya)