Bunga deposito yang diberlakukan perbankan pun biasanya tidak jauh dari suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yakni di kisaran lima persenan ke atas. Sementara bunga tabungan umumnya lebih kecil, sebab tabungan tidak disimpan lama seperti deposito.
Lalu bagaimana cara mengitung bunga tabungan?
3 Cara Menghitung Bunga Tabungan
Mengutip DBS Indonesia (16/5), bunga tabungan dapat dihitung dengan tiga cara, yakni berdasarkan: jumlah saldo terendah rekening, jumlah saldo rata-rata, dan jumlah saldo harian.
Berikut cara menghitung bunga tabungan dengan ketiga metode tersebut:
1. Berdasarkan Jumlah Saldo Terendah
Misal A beberapa kali melakukan transaksi setoran dan penarikan uang. Saldo tertinggi di rekeningnya adalah Rp50 juta dan saldo terendahnya adalah Rp30 juta, bank memberikan bunga 5%, maka rumusnya adalah:
Bunga = Saldo Terendah x (Persentase suku bunga x jumlah hari berjalannya bulan) : 365 hari
Bunga = Rp30.000.000 x (5% x 28) : 365
Bunga = Rp115.068
2. Berdasarkan Jumlah Saldo Rata-Rata
Masih dengan tabungan milik A, ia melakukan setoran awal Rp30 juta, lalu menambah setoran saldo sebanyak Rp20 juta sehingga saldonya bertambah menjadi Rp50 juta. Namun kemudian ia menarik tunai senilai Rp10 juta, saldonya berkurang menjadi Rp40 juta.