4. Tanggung Jawab Hukum Kepada Pihak Ketiga
Produk asuransi ini menjamin kerugian kepada Pihak Ketiga atas kerusakan fisik/ materi milik Plhak Ketiga akibat dari kerugian yang dijamin dalam polis, yang dibayarkan kepada Tertanggung setinggi - tingginya sebesar Santunan yang tercantum dalam polls. Pembayaran santunan diberikan atas dasar Surat Tuntutan dari Pihak Ketiga.
5. Rate Premi Griya Proteksi Maksima
Adapun rate premi atau pembayaran yang ditetapkan sebagai biaya pengalihan risiko dari Pemegang Polis kepada Penyedia Asuransi yakni:
- Griya Proteksi Maksima Silver
Dengan rate sebesar 0,294‰, Anda akan mendapatkan perlindungan dari kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.
- Griya Proteksi Maksima Gold
Dengan rate sebesar 1,5‰, Anda akan mendapatkan perlindungan lebih menyeluruh mulai dari kebakaran hingga rawat inap bahkan bantuan sewa rumah.
- Griya Proteksi Maksima Platinum
Dengan rate sebesar 2,25‰, Anda akan mendapatkan perlindungan lebih lengkap dan maksimal dari Griya Proteksi Maksima.
Adapun biaya polis yang dibebankan yakni sebesar Rp50.000. Itulah beberapa informasi terkait Griya Proteksi Maksima yang bisa membantu perjalanan mudik Anda jadi terasa lebih aman dan nyaman karena hunian terlindungi dengan maksimal. (SNP)