IDXChannel – Surat Berharga Negara (SBN) Ritel adalah instrumen pembiayaan APBN berupa produk investasi yang dapat dibeli oleh Warga Negara Indonesia
SBN Ritel dapat dikelompokkan berdasarkan jenis produknya (Konvensional atau Syariah) dan apakah dapat diperjualbelikan di pasar sekunder atau tidak (Tradable dan Non-Tradable). Tak hanya itu, SBN juga merupakan salah satu alternatif investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.
Sebab investor yang membeli SBN akan menerima pembayaran pokok berikut bunga atau kupon sebagai bentuk keuntungannya.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, pemerintah berlaku sebagai penerbit SBN akan menjamin pembayaran keuntungan secara berkala berikut pengembalian nilai pokok investasi saat jatuh tempo.
Selain itu pengelompokan SBN Ritel juga dapat dibagi berdasarkan produk konvensional dan syariah. Kelompok produk konvensional antara lain Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Savings Bond Ritel (SBR), sedangkan untuk produk syariah antara lain Sukuk Ritel (SR),Sukuk Tabungan (ST) dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel. Surat Berharga Negara dapat dibeli dengan pembelian minimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kelipatan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).