sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Alasan Penting Mengapa Asuransi Griya Proteksi Maksima Harus Tetap Aktif Selama Mudik Lebaran

Banking editor Shifa Nurhaliza Putri
10/04/2024 17:36 WIB
Asuransi pada dasarnya memiliki manfaat untuk membantu seseorang dalam mengantisipasi serta meminimalisir dampak finansial dari berbagai risiko kehidupan.
5 Alasan Penting Mengapa Asuransi Griya Proteksi Maksima Harus Tetap Aktif Selama Mudik Lebaran. (Foto: Illustrasi)
5 Alasan Penting Mengapa Asuransi Griya Proteksi Maksima Harus Tetap Aktif Selama Mudik Lebaran. (Foto: Illustrasi)

IDXChannel – Asuransi pada dasarnya memiliki manfaat untuk membantu seseorang dalam mengantisipasi serta meminimalisir dampak finansial dari berbagai risiko kehidupan yang dapat terjadi kapan saja, misalnya risiko kehilangan pekerjaan atau sumber penghasilan, risiko kesehatan, maupun yang berkaitan dengan hobi yang disukai.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bekerja sama dengan PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance) menghadirkan manfaat perlindungan maksimal bagi nasabah BRI Prioritas melalui asuransi Griya Proteksi Maksima.

Produk Asuransi ini memberikan jaminan atas kerusakan pada harta benda dan tempat tinggal yang secara langsung disebabkan oleh Kerusakan atau Kerugian Material seperti kebakaran, petir, ledakan asap, beserta perluasannya, serta memberikan santunan kecelakaan diri dan kesehatan, bantuan sewa, serta perlindungan tanggung jawab pihak ketiga.

5 Alasan Penting Mengapa Asuransi Griya Proteksi Harus Tetap Aktif

Asuransi Griya Proteksi Maksima akan memberikan proteksi ekstra berupa asuransi terhadap hunian dan kendaraan bisa menjadi jaminan dan menjanjikan rasa aman jika ada hal buruk menimpa aset tersebut. Adapun jaminan ini akan dibayarkan kepada Tertanggung apabila obyek yang diasuransikan baik bangunan dan atau isinya mengalami risiko yang dijamin oleh kondisi Polis.

Oleh karena itu, berikut 5 alasan penting mengapa asuransi griya proteksi harus tetap aktif selama mudik lebaran:

1. Kerusakan/ Kerugian Material Akan di Cover 100% dari nilai pertanggungan

Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, bencana alam, kebongkaran, kerusuhan dan huru-hara, terorisme dan sabotase.

2. Kecelakaan Diri Dan Kesehatan

Bagi pemegang polis yang meninggal dunia atau cacat tetap, akan diberikan santunan biaya pengobatan atau perawatan medis. Asuransi Griya Proteksi Maksima akan memberikan santunan duka meninggal dunia hingga maksimal sampai dengan Rp25 juta.

3. Bantuan Sewa

Bila objek Pertanggungan mengalami kerugian yang dijamin dalam polis dan sudah tidak layak dihuni maka bantuan Sewa akan diberikan hingga maksimal sampai Rp25 juta.

4. Tanggung Jawab Hukum Kepada Pihak Ketiga

Produk asuransi ini menjamin kerugian kepada Pihak Ketiga atas kerusakan fisik/ materi milik Plhak Ketiga akibat dari kerugian yang dijamin dalam polis, yang dibayarkan kepada Tertanggung setinggi - tingginya sebesar Santunan yang tercantum dalam polls. Pembayaran santunan diberikan atas dasar Surat Tuntutan dari Pihak Ketiga.

5. Rate Premi Griya Proteksi Maksima

Adapun rate premi atau pembayaran yang ditetapkan sebagai biaya pengalihan risiko dari Pemegang Polis kepada Penyedia Asuransi yakni:

- Griya Proteksi Maksima Silver

Dengan rate sebesar 0,294‰, Anda akan mendapatkan perlindungan dari kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.

- Griya Proteksi Maksima Gold

Dengan rate sebesar 1,5‰, Anda akan mendapatkan perlindungan lebih menyeluruh mulai dari kebakaran hingga rawat inap bahkan bantuan sewa rumah.

- Griya Proteksi Maksima Platinum

Dengan rate sebesar 2,25‰, Anda akan mendapatkan perlindungan lebih lengkap dan maksimal dari Griya Proteksi Maksima.

Adapun biaya polis yang dibebankan yakni sebesar Rp50.000. Itulah beberapa informasi terkait Griya Proteksi Maksima yang bisa membantu perjalanan mudik Anda jadi terasa lebih aman dan nyaman karena hunian terlindungi dengan maksimal. (SNP)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement