Sedangkan bank konvensional dijalankan berdasarkan standar operasional yang ditetapkan oleh pemerintah, serta tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
2. Cara Pengelolaan Dana
Bank syariah juga mengelola dana yang berasal dari nasabah dan dana yang dimiliki perusahaan bank. Namun dana pihak ketiga di bank syariah bersifat titipan ataupun investasi, dan tidak bisa dikelola di semua sektor bisnis secara sembarangan.
Cara pengelolaannya pun harus memenuhi aturan syariat Islam. Sementara pada bank konvensional, pengelolaan dananya bisa dilakukan pada berbagai lini bisnis selama dinilai aman dan menguntungkan.
3. Pembagian Keuntungan
Pada bank syariah, tidak terdapat bunga. Sistem bagi hasil yang diterapkan bank syariah berupa nisbah. Bank juga tidak menggunakan sistem bunga pada produk pembiayaannya, melainkan menggunakan bagi hasil.
Sementara bank konvensional menerapkan sistem bunga pada produk simpanan maupun pinjaman, yang besaran bunganya mengacu pada suku bunga Bank Indonesia.