4. Metode Transaksi
Metode transaksi di bank syariah menggunakan akad atau kesepakatan perjanjian. Yakni akad mudharabah (bagi hasil), akad musyarakah (perkongsian), akad musaqat (kerja sama tani), akad ba’i (bagi hasil), ijarah (sewa-menyewa), dan wakalah (keagenan).
Dalam transaksi pembiayaan, nasabah bank syariah selaku peminjam akan diberi tahu besaran angsuran setiap bulan sejak tahun pertama hingga masa angsuran berakhir. Besaran angsuran pembiayaan syariah tidak berubah dari tahun pertama hingga akhir.
Sementara transaksi di bank konvensional tidak menggunakan ketentuan-ketentuan dalam akad transaksi di bank syariah, dan hanya menggunakan perjanjian umum sesuai aturan yang berlaku.
5. Pengawasan
Bank konvensional diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan dewan komisaris. Sementara bank syariah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris Bank.
Itulah perbedaan bank syariah dan bank konvensional.
(Nadya Kurnia)