Dimas menambahkan bahwa masa tenggang untuk menentukan status dormant bervariasi di setiap bank, salah satunya adalah batas 180 hari tidak ada aktivitas.
Mencuatnya isu rekening dormant sepanjang 2025 mendorong perbankan melakukan evaluasi internal. Penutupan atau penonaktifan otomatis ini diterapkan untuk memperbaiki kualitas data dan meminimalkan risiko penyalahgunaan.
Rekening tidak aktif dinilai rentan disalahgunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah menginformasikan bahwa rekening dormant sering dipakai dalam kasus penipuan, peredaran narkoba, hingga judi online.
Karena risiko tersebut, PPATK bahkan memberlakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant mulai 18 Mei 2025, sesuai kewenangan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, demi memperkuat integritas sistem keuangan dan melindungi kepentingan publik.
(NIA DEVIYANA)