sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada RUU Sektor Keuangan, Pengamat: Jangan Ganggu Independensi BI

Banking editor Hafid Fuad
19/04/2021 17:50 WIB
Ekonom Bank Permata Josua Pardede mempertanyakan urgensi rencana pemerintah membentuk Undang-Undang Sektor Keuangan.
Ada RUU Sektor Keuangan, Pengamat: Jangan Ganggu Independensi BI (FOTO: MNC Media)
Ada RUU Sektor Keuangan, Pengamat: Jangan Ganggu Independensi BI (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Ekonom Bank Permata Josua Pardede mempertanyakan urgensi rencana pemerintah membentuk Undang-Undang Sektor Keuangan. Pasalnya independensi Bank Indonesia (BI) sangat berpengaruh untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

“Dengan independensi BI yang mulai efektif 2004 pertumbuhan ekonomi cenderung relatif lebih stabil dan terjaga, ini menunjukan respon BI sebagai otoritas moneter yang independen juga menjadi salah satu kebijakan yang tepat,” kata Josua dalam webinar RUU Sektor Keuangan: Akankah Kembali ke Sistem Sentralistis?’ di Jakarta (19/4/2021).

Josua menjelaskan, dengan independensi BI setiap kebijakan moneter akan terakselerasi dengan maksimal yang tentu mendukung penguatan ekonomi nasional. Dirinya pun membandingkan kondisi ekonomi sejak tahun 1998 saat BI belum independen dengan tahun 2008 maupun 2021 saat independensi BI mulai berjalan.

“Terindikasi inflasi saat krisis 1998 tingkat harga melonjak 82% sedangkan 2008 terjadi kepanikan global (inflasi) sempat 12,1% namun di 2021 cukup rendah di 1,38%,” jelas Josua.

Tak hanya itu, menurutnya dengan independensi serta sinergi yang kuat antar regulator juga membuat kinerja sektor keuangan khususnya perbankan terjaga. Dirinyapun mengambil contoh tingkat risiko kredit perbankan terjaga di 2021 di kisaran 3%. Namun saat independensi BI terkekang oleh dewan moneter saat 1998, NPL perbankan sempat membengkak ke level diatas 20%.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement