Dalam RUU Sektor Keuangan dikabarkan terdapat aturan mengenai campur tangan Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dalam penunjukan anggota Dewan Pengawas Bank Indonesia (BI) dan Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta berbagai kebijakannya.
Sementara Anggota Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan pembahasan RUU Omnibus Law sektor keuangan akan dilakukan pada masa sidang Agustus dan September 2021. "Saya masih terima draft resmi dari DPR. Kami masih melakukan FGD dan menerima masukan. Bersama LPS ada 3 kali melakukan FGD. Selain itu juga pernah dengan BI dan OJK," ujar Fathan dalam kesempatan sama. (RAMA)