Nasabah tidak perlu mengkhawatirkan hukum zakat online. Menurut BAZNAS (18/3), pembayaran zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara konvensional. Hal utama dari amalan zakat adalah niat dari pembayar dan dana sampai ke penerima yang berhak.
Ijab qabul dan berjabat tangan dengan amil (pengelola/penyalur) bukanlah rukun zakat ataupun syarat sah zakat. Lain halnya dengan akad jual beli dan utang piutang yang mewajibkan kedua belah pihak melaksanakan ijab qabul.
Keberadaan fitur Donasi di BRImo mempermudah nasabah untuk mengamalkan hartanya di bulan suci Ramadan. Nasabah yang tak sempat mengunjungi masjid untuk beramal, dapat memanfaatkan Donasi BRImo kapan saja, di mana saja.
Jika Anda memerlukan kanal digital yang terpercaya untuk pembayaran sedekah, infak, dan zakat, BRImo adalah pilihan tepat bagi Anda. BRImo bisa Anda dapatkan di App Store, PlayStore, dan Huawei AppGallery. (NKK)