IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menerima lebih dari 105 ribu laporan dari masyarakat sejak diluncurkan pada November 2023 hingga 25 April 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp2,1 triliun.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ujar Friderica atau yang akrab disapa Kiki di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Dari jumlah laporan tersebut, total rekening yang dilaporkan mencapai 172.624, dengan jumlah rekening yang diblokir sebanyak 42.504 rekening.
Dari total kerugian tersebut, kata Kiki, dana sebesar Rp138,9 miliar berhasil diblokir dan diamankan.
"Total dana korban yang sudah berhasil diblokir sebesar Rp138,9 miliar," kata Kiki.