IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dapat menjalankan peran sebagai penyedia likuiditas atau liquidity provider saham, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi.
“Secara teoritis Danantara itu memiliki peluang untuk menjalankan peran sebagai liquidity provider, kalau memenuhi syarat-syarat ketentuan POJK 18 Tahun 2024,” ujar Inarno dikutip Sabtu (10/5/2025).
Ia menjelaskan liquidity provider diatur dalam POJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas.
Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang dapat bertindak sebagai liquidity provider adalah Perantara Pedagang Efek (PPE) yang sudah memperoleh izin usaha dari OJK serta mendapat persetujuan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).